Opini

Beredar SK Pemecatan Ketua Umum Fadaldin yang Dinilai Inkonstitusional

812
×

Beredar SK Pemecatan Ketua Umum Fadaldin yang Dinilai Inkonstitusional

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BAUBAU, SULTRA- Baru-baru ini kader Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Daerah Kepulauan Buton (KAMMI KEPTON) dikejutkan Beredarnya surat keptusan (SK) Majelis pertimbangan daerah (MPD) mengenai pemecatan ketua umum Fadaldin yang kami nilai Inkonstitusional.

Surat tersebut diterbit pada bulan lalu (25/6) tentang pemecatan Ketua Umum KAMMI Kepton, Fadaldin

Advertisement
scroll ke atas

“Pasalnya belum pernah di lakukan Musyawarah Daerah (Musda) baru-baru ini.
Padahal MPD Sendiri sudah terbentuk dengan nama-nama yang baru serta menerbitkan surat pemberhentikan ketua umum FADALDIN, “ujarnya.

BACA JUGA :  Ketua DPD RI Kunker di Baubau, Ali Mazi Bakalan Bahas Pemekaran Kepton

“Saya Nasrul selaku ketua Komisariat KAMMI Baubau bersama ketua komisariat Muna, Ketua komisariat Wakatobi perlu mengetaskan, bahwa kami tetap berada dibawah pimpinan ketua umum KAMMI KEPTON, Fadaldin yang sah dan konstitusional dan aturan KAMMI, saya juga berpesan kepada semua pihak baik dari Keluarga Alumni (KA KAMMI) MPD dan serta semua kader untuk sama-sama bahu membahu demi kemajuan organisasi serta fokus pada perbaikan umat terlebih kita Masi dalam masa pandemi Covid 19, “jelasnya.

BACA JUGA :  Faktor Pengulangan Penyalahgunaan Narkoba pada Warga Binaan

“ketua komisariat KAMMI Baubau Nasrul menegaskan untuk semua kader agar bersama² untuk menyukseskan musyawarah daerah (MUSDA) Yang akan dilaksanakan bulan Agustus mendatang, karena akan dihadiri langsung olah pimpinan pusat kesatuan aksi mahasiswa muslim indinesia (KAMMI) SUSANTO TRIYOGOMI,”ucapnya, Nasrul pada saat di konfirmasi lewat via whatsapp, Minggu dini (11/7/2021).

BACA JUGA :  Presidensi KTT G20, Diharapkan Dapat Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Penulis : Adhi Majun (Mantan Ketua Kammi Baubau)

Editor : Nandha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *