NASIONALXPOS.CO.ID – LEBAK- BANTEN – Terkait pemberitaan di salah satu media online tentang adanya dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD), untuk pembayaran material yang di lakukan oleh Kepala Desa Cikamunding Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak- Banten, mendapat sanggahan dari yang bersangkutan (Kepala Desa-red).
Tonton juga : Warga Adat Baduy Serahkan Hasil Bumi Kepada Bupati Lebak dan Gubernur Banten
Saat ditemui di Kantor Kecamatan Cilograng, Jumat, 2/7/2021, Mamun Soleh, Kepala Desa Cikamunding, mengatakan bahwa Pemerintah Desa Cikamunding melalui Kepala Urusan Keuangan telah melakukan Transfer dana ke rekening Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk pembangunan sarana dan prasarana Desa, sesuai dengan jumlah anggaran yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Namun, Mamum Soleh tidak membantah bahwa TPK masih menyisakan tunggakan pembayaran ke toko material tersebut, akan tetapi perihal hutang tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab TPK, dana kan sudah di cairkan oleh TPK, maka TPK yang harus menyelesaikan tunggakan tersebut. Bukan Kepala Desa,” ungkap Mamun Soleh. Terangnya.
Mamun menambahkan “Beberapa waktu lalu dirinya pernah menandatangai kesanggupan pembayaran tunggakan tersebut, akan tetapi hal itu sifatnya hanya sebatas mengetahui, Karena itu bukan tunggakan saya, maka yang membuat pernyataan kesanggupan pelunasan tunggakan yaitu Ketua TPK. Saya hanya sebatas mengetahui saja” Ungkap Mamun Soleh.
Terpisah, Suwandi, Ketua TPK Desa Cikamunding ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat, 2/6/2021 mengatakan bahwa untuk lebih jelas tanya saja ke Kepala Desa. Kilahnya.
Namun setelah di jelaskan bahwa wartawan sudah melakukan konfirmasi ke Kepala Desa dan kepala desa mengatakan bahwa semua tunggakan ke toko menjadi tanggung jawab TPK, dirinya merasa heran.
“Oh gitu ya, Jelas nya sih tanya ke Kepala Desa kang, Maaf kang saya sedang sakit diare. Lain kali aja ya konfirmasinya,” pungkas Suwandi.
Sebelumnya diberitakan, Pemdes Cikamunding nunggak Rp. 245.000.000,- kesalah satu toko penyedia material untuk pembangunan sarana prasarana desa tahun 2017 dan 2018. Bahkan tunggakan tersebut sudah 4 tahun belum dilunasi. (Din)