DaerahPeristiwa

Dinilai Diskriminatif, Warga Bangkalan Madura Geruduk Balai Kota Surabaya

752
×

Dinilai Diskriminatif, Warga Bangkalan Madura Geruduk Balai Kota Surabaya

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MADURA – Ratusan warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang mengatasnamakan dirinya Koalisi Masyarakat Madura Bersatu mengepung Balai Kota Surabaya.

Tonton juga Video : Kemacetan Panjang di Suramadu, Ini Kata Walikota Surabaya

Advertisement
scroll ke atas

Massa membentangkan poster protes bertuliskan ‘Hentikan penyekatan yang diskriminatif’, ‘Wali Kota Surabaya harus minta maaf ke pada warga Madura’, ‘Di Madura gak ada corona yang ada markona’.

BACA JUGA :  Raden KH Abdul Aziz Achmad Sahli Al-Hafidz dari Madura Doakan Walikota Maulan Aklil

Dalam tuntutannya, mereka memprotes kebijakan Wali Kota Eri Cahyadi yang menerapkan penyekatan dan swab test antigen di Jembatan Suramadu.

Pendemo meminta swab test antigen di Jembatan Suramadu ditiadakan. Bahkan, lokasi demo depan Balai Kota sebagian massa aksi berjubel berdesakan dan banyak yang tak memakai masker, sebagian lainnya tetap menerapkan protokol kesehatan dengan tetap menjaga jarak.

“Kebijakan Eri Cahyadi mendiskreditkan orang Madura,” sebut salah satu orator melalui pengeras suara, Senin (21/6/2021).

BACA JUGA :  Gerak Cepat, Dinas PUPR Gunakan BTT Perbaiki Jalan Amblas Akibat Longsor

Massa mendesak agar Eri Cahyadi, keluar dari kantornya untuk menemui mereka. Para warga Madura menolak ditemui oleh tokoh lain.

Salah satu Jubir Koalisi Masyarakat Madura Bersatu, Ahmad Annur menilai bahwa kebijakan Pemkot Surabaya yang menerapkan Penyekatan Suramadu, adalah keputusan tebang pilih.

“Apa iya Covid-19 hanya menjangkit orang yang bepergian dan melintas Suramadu?,” jelasnya.

Mereka menilai, kebijakan penyekatan ini merupakan keputusan prematur. Menurut mereka, seharusnya Eri melakukan koordinasi dulu dengan pimpinan daerah lainnya.

BACA JUGA :  Pemkab Muna Jadwalkan Pilkades Serentak Bulan Juni 2022

Menurut Ahmad, untuk memutus mata rantai Covid-19 ini harus diatur memalalui kebijakan kolaboratif. Hal itu sebagaimana UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan keputusan presiden No 9 Tahun 2020.

Dilokasi, nampak ratusan massa Koalisi Masyarakat Madura bersatu masih memadati Jalan Wali Kota Mustajab dengan dijaga ketat aparat.
(Redho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *