Peristiwa

Jadi Budak Sabu, Totok dan Choirul Nginap di Polsek Rungkut

801
×

Jadi Budak Sabu, Totok dan Choirul Nginap di Polsek Rungkut

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SURABAYA – Diduga jadi pengecer sabu, pria ini pada, Selasa, tanggal 25 Mei 2021, pukul 23.30 WIB, dibekuk Polisi. Dia bernama, Choirul Anam (18) warga Jalan Benteng Dalam Gg. 1, Semampir Surabaya.

Dibekuknya Choirul ini, setelah anggota Reskrim Polsek Rungkut lebih dulu mengamankan pemakai narkotika di wilayah Donokerto. Tersangka yang diamankan itu adalah, Totok Heryanto (38) asal Jalan Kenjeran Surabaya.

Saat itu, Totok ini dibekuk oleh petugas yang lebih dulu menyelidiki gerak-geriknya berdasarkan informasi yang didapat Polisi dari warga masyarakat.

BACA JUGA :  Tampuk Pimpinan Lantamal VIII Berganti

Dengan hasil tangkapan itu, kemudian anggota melakukan pengembangan guna mencari penyuplai atau pemilik barang haram tersebut.

Setelah dicecar pertanyaan, Totok akhirnya mengaku jika serbuk putih itu didapat dari seseorang yang juga ia kenal baik.

“Anggota langsung melakukan penyelidikan untuk melakukan pengembangan hingga didapati satu nama,” jelas Kompol Bambang Pamungkas, Kapilsek Rungkut Surabaya, Sabtu (20/6/2021).

BACA JUGA :  Wow !!! Denda Pelanggar Prokes di Surabaya Rp 437 Juta, Buat Apa Ya?

Lanjut Bambang, berdasarkan pengembangan penangkapan perkara penyalahgunaan narkotika tersangka Totok Heryanto anggota Reskrim Polsek Rungkut menangkap kembali pria bernama Choirul.

“Pengakuan Totok, Dia (Choirul) telah menjual Narkotika jenis Sabu-sabu kepadanya sebesar Rp.300.000,” tambah Kompol Bambang.

Setelah diamankan, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dirumah tempat singgah tersangka
Jalan Donorejo Surabaya dan ditemukan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat 18,98 gram, 10,88 gram, 3,00 gram, 2,88 gram beserta bungkus plastiknya.

BACA JUGA :  Maling LPG Melon, Pria Ini Terekam CCTV

Sabu tersebut ditemukan disimpan dibawah kasur kamar dan juga uang tunai sebesar Rp. 300.000. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rungkut untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka kini sudah dijebloskan kedalam penjara dan akan dijerat terkait kasus narkoba sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 (1) UU RI no. 35 tahun 2009.(Redho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *