Daerah

Lapas Kelas Dua Pasir Tanjung Bongkar Sindikat Penipuan Libatkan Warga Binaan

761
×

Lapas Kelas Dua Pasir Tanjung Bongkar Sindikat Penipuan Libatkan Warga Binaan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI – Kepolisian Polda Riau menugaskan 6 orang personil Ditreskrimsus untuk bekerjasama dengan Lapas Kelas IIA Cikarang, membongkar sindikat penipuan yang melibatkan warga binaan yang berada di Lapas Cikarang, (13/6/2021).

Tonton juga Video : Polres Tetapkan 2 Lagi Tersangka Korupsi Alkes Dinkes Bungo

Advertisement
scroll ke atas

Berkat adanya laporan korban penipuan oleh karyawan Bumdes, di Desa Tambusai, Kecamatan Tambusai Jaya, Kabupaten Kampar Riau, Ditreskrimsus Polda Riau  langsung menindak lanjuti perihal tersebut.

BACA JUGA :  Disambut Pemerintah Kota Blitar, Bupati Minahasa dan Rombongan, Silahturahmi Ke Makam Bung Karno

Pelaku DN melakukan tindakan penipuan yang diketahui berada dilapas Kelas IIA cikarang bekasi, terhadap karyawan Bumdes Sinar Jaya di Riau, dengan modus berpura-pura sebagai Direktur Bumdes, dengan meminta transfer sejumlah uang ke rekening.

Akibatnya Korban penipuan direktur Bumdes Sinar Jaya, Desa Tambusai, Kecamatan Tambusai jaya, mengalami kerugian dengan total sebesar Rp. 124.180.000,00

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangkap ASP (Wanita) di daerah Cibitung Kabupaten Bekasi, ke Lapas Cikarang untuk melakukan pengembangan. Kemudian dilakukan penelusuran dan pemeriksaan oleh pihak kepolisian terhadap terduga tersangka inisial ASP (Wanita) didapat informasi bahwa nomor telepon tersebut digunakan oleh suaminya insial DN Warga Binaan, yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.

BACA JUGA :  Potongan Kaki Diduga Korban Pesawat Sriwijaya di Temukan Nelayan

Berdasarkan perihal tersebut pihak Lapas Cikarang melakukan langkah cepat dengan menyerahkan DN kepada penyidik Kepolisian dari Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan.

Selain itu juga Kalapas Cikarang memerintahkan jajaran pengamanan untuk melakukan insfeksi sidak dikamar hunian DN (WBP) didapati barang bukti berupa alat komunikasi telepan genggam.

BACA JUGA :  Emak-Emak Megang Sakti Deklarasi Dukungan H2G Mulya

Untuk selanjutnya alat barang bukti berupa alat komunikasi diserahkan ke pihak kepolisian Polda Riau sebagai alat bukti pemeriksaan.

Menindak lanjuti hal tersebut Lapas Cikarang lakukan tindakan tegas dengan memberikan hukuman kurungan tutup sunyi pada blok maximun atas pelanggaran yang dilakukan terhadap DN (WBP).

Selain itu pihak Lapas Cikarang juga menjatuhkan hukuman disiplin terhadap DN, berupa hak-hak warga binaannya, diantaranya tidak diberikannya remisi, pengurusan bebas bersyarat dan lain-lainnya.

(Nito).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *