NASIONALXPOS.CO.ID, PALEMBANG – Dua belas Rumah Dinas (Rumdin) milik TNI AD yang berada di wilayah Jalan Angkatan 66 Sekip Ujung Palembang Komplek Pomdam II Sriwijaya, ditertibkan oleh Pihak Kodam II Sriwjaya, penertiban dibantu oleh 287 Personel TNI AD, Rabu (9/6/2021).
Kapendam II Sriwijaya Kolonel CAJ Jono Marjono mengatakan, Rumdin ini memiliki kekuatan hukum Surat Keputusan Biro Teritorial KMk Palembang tertanggal 18 Juli 1951 Nomor 251 / Kp/KMk:51 termasuk dalam daftar inventaris militer nomor : 255/KMK/1951.
“Penertiban ini dilakukan karena yang menghuni di Rumdun tersebut bukan lagi TNI aktif dan ini menyalahi aturan yang ada,” ujar Kapendam.
Lanjut Kapendam, sebelum melakukan tindakan penertiban ini, kita sudah memberikan tiga kali surat peringatan dari tahun 2020 hingga surat pemberitahuan untuk pengosongan nomor B/982/V/2021 tertanggal 27 Mei 2021.
“Sebelum ditertibkan, kita terlebih dahulu lakukan negosiasi dan dari 12 Rumdin yang ada, 8 sudah menyerahkan dengan sukarela, sisanya kita lagi negoisasi,” pungkas Kapendam. (Siti Rohmah)