NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN SERANG – Polsek Tanara Polda Banten lakukan pemasangan surat imbauan agar menutup tempat wisata keramaian, Senin (17/5/2021).
Kapolsek Tanara AKP Mulyanto mengatakan pemasangan surat imbauan agar tidak terjadi kerumunan guna mencegah Penyebaran Covid-19.
“Surat ini kita pasang kemarin, guna mencegah penyebaran Covid-19 di masa libur lebaran Idul Fitri tahun ini,” kata Kapolsek Tanara AKP Mulyanto, Senin (17/5/2021).
Hal ini sesuai dengan arahan Gubernur Banten Nomor 556/901-Dispar 2021 tentang penutupan sementara destinasi wisata dampak libur hari raya idul fitri tahun 2021 di Prov. Banten,
Beberapa tempat wisata religi yang tutup antara lain, Makam Sultan Pangeran Sunyararasa dan Taman Makam Syekh An – Mawawi Al – Bantani wisata itu ditutup hingga Minggu (30/5/2021) dan selanjutnya akan dibuka kembali.
Mengantisipasi segala bentuk gangguan Kamtibmas yang muncul di hari libur Idul Fitri 1442 H di wilayah Kec. Tanara. Kapolsek Tanara juga mengimbau kepada masyarakat setempat khususnya Masyarakat Tanara untuk menghindari Kerumunan yang dapat menimbulkan Cluster baru penyebaran virus Covid-19.
Jika di tempat wisata religi, masih ditemukan warga berkunjung, AKP Mulyanto menyebut itu adalah warga sekitar.
Sedangkan Pos Wisata juga dijaga anggota Polsek Tanara, bersama Instansi terkait, untuk mengawasi warga di lokasi Makam. (syt/red)