DaerahPemerintahan

Mesti Digugat Ririn Nurekawati Diputuskan Tetap Kades Terpilih

873
×

Mesti Digugat Ririn Nurekawati Diputuskan Tetap Kades Terpilih

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MUSI RAWAS – Melalui proses dan prosedur yang telah ditetapkan panitia pilkades Desa Sumberkarya telah menjalani kontestasi pemilihan kepala desa dengan tertib dan aman, dari hasil penghitungan dan kesepakatan bersama panitia dan saksi maka suara terbanyak di ungguli ririn nurekawati dari 4 peserta calon lainnya, dengan tidak puasnya atas ketentuan dari panitia, maka pihak lawan yang bernama mahrub melakukan gugatat, dinas DPMD selaku pokja pilkades kabupaten musi rawas menyambut baik jum’at, (30 april 2021) di ruang rapat Kantor DPMD Musi Rawas.

Dalam acara gugatan mahrub di dampingi oleh kuasa hukumnya darmansyah SH, di sambut baik oleh ketua pokja pilkades kabupaten musi melalui alexsander selaku sekretaris DPMD musi rawas.

BACA JUGA :  Kodim 0416/Bute Gerakan Tanam Pohon Serentak di Kecamatan Muko Moko Bathin VII Tanjung Agung

RIRIN NUREKAWATI menjelaskan kepada awak media melalui tim Kemenangan keluarga sekaligus merupakan tim ADVOKASI kuasa hukum AK LAWFIRM( Almeidy Sastra Dikrama,SH.,MH dan DR Rio Chandra Kesuma,SH.,MH) menjelaskan bahwa gugatan dari pihak calon kepala desa lain terhadap hasil putusan panitia pemilihan kepala desa sumberkarya kecamatan stl ulu trawas kabupaten musi rawas yang memutuskan Ririn Nurekawati sebagai kades terpilih mesti digugat Ririn tetap diputuskan panitia pilkades ditetapkan kades terpilih dengan perolehan suara terbanyak mengungguli dari ripalnya calon kades lainnya.

Dalam hal ini pihak kami sebagai terkait atas gugatan yang di ajukan pihak calon lainnya terhadap hasil putusan. Kami siap dan akan mengikuti langkah hukum selanjutnya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Dandim 1302 Dampingi Pangdam XIII/Merdeka Hadiri Dies Natalis ke-43

Sesuai dengan keputusan BPD dan panitia pemilihan pilkades desa sumberkarya menetapkan bahwa perolehan suara terbanyak dalam kontes pemilihan kepala desa sumberkarya pada tangal 8 april 2021 dan di sepakati segenap panitia pilkades tertanggal 13 april 2021 bahwa pertarungan tersebut di menangkan secara mutlak dan sah oleh saudari RIRIN NUREKAWATI

Dari gugatan penggugat mahrub yang didampingi oleh kuasa hukumnya darmansyah SH. dalam tuntuntutan nya kepada tergugat untuk penghitungan ulang atas suara sah dan tidak sah sebanyak 607 suara Ririn nurekawati sebagai pemang mutlak pada kontes 8 april 2021 dan kami sebagai tim pemenangan sekaligus kuasa humum merasa keberatan dalam penghitungan ulang dikarnakan kotak suara tidak berada di desa sumberkarya setelah usai penghitungan suara melainkan sudah dua malam menginap kotak suara tersebut berada di kecamatan .

BACA JUGA :  Sekda Pimpin Rakor dengan ATSI dan ASPIMTEL

Selain itu RIRIN NUREKAWATI berpedoman pada kepetusan yang sudah ditetapkan oleh segenap panitia pemilihan kepala desa dan segenap badan permusaraan desa sumberkarya secara terlampir dan tertulis, itu sangat jelas pemenang mutlak pada kontes tersebut adalah saudari Ririn nurekawati dalam penghitungan suara di saksikan oleh masyarakat desa sumberkarya, dan di sepakati di tanda tangani 25 saksi dari 5 peserta calon kepala desa.

 

ALFIRMANSYAH RN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *