NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN SERANG | Setelah PSBB di ganti menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), nanum cafe Star yang berada di Ruko Modern Cikande tetap saja beroperasi.
Dilansir Serang timur.co.id pada Jum’at (26/2/2021) malam pukul 21.00 WIB, nampak Cafe Star Cikande melakukan kegiatan.
Untuk itu, belajar dari pengalaman yang tetjadi beberapa hari lalu penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi di cengkareng menewaskan 1 orang TNI aktif dan 2 warga sipil terjadi di dalam sebuah kafe agar tidak terjadi lagi terlebih sekarang di masa pandemi, diminta pihak instansi terkait melakukan tindakan atau penutupan secara permanen tempat-tempat hiburan malam, khususnya di wilayah Kabupaten Serang.
Ketua PWI Banten Rian Nopandra melalui sambungan telepon, menegaskan agar Cafe Star ditutup secara permanen karena telah berani melanggar PPKM dimasa Pandemi covid-19.
“Kalo emang, dia (Cafe Star-Red) buka, artinya telah melanggar PPKM dimasa Pandemi. Jadi harus ditindak, bila perlu malam ini di tutup,” tegas pria yang akrab disapa Opan ini ” . (Syt/red )
https://www.serangtimur.co.id/2021/02/bandel-tabrak-ppkm-cafe-star-cikande.html?m=1