Video

Ditengah Pandemi, Diduga Proyek Siluman Muncul Diwilayah Kelurahan Mauk Timur

1698
×

Ditengah Pandemi, Diduga Proyek Siluman Muncul Diwilayah Kelurahan Mauk Timur

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Terkait adanya dugaan pembangunan proyek siluman yang muncul diwilayah Kelurahan Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang kian terkesan menjadi sorotan publik ditengah gencarnya pandemi coronavirus disease Covid-19.

Pasalnya pada saat berlangsungnya pengerjaan pembangunan proyek drainase tersebut tidak terpampang papan informasi mengenai jenis pembangunan, proses waktu pengerjaan, nama kontruksi, luas volume, dan besaran anggaran yang digunakan.

Ironis, keberadaan proyek siluman tersebut nampak tidak ingin diketahui oleh publik bahkan beberapa pekerja pun seolah terkesan menutupi saat dimintai keterangan informasi oleh beberapa awak media. Rabu (24/2/2021) Siang.

BACA JUGA :  Sakit Menahun yang Diderita Namin, Berjuang Mengurus Kedua Anaknya

Saat awak media berusaha menghubungi Lurah Mauk Timur dengan bertujuan ingin melakukan konfirmasi secara resmi mengenai adanya persoalan tersebut.

Namun amat disayangkan hingga pemberitaan ini ditayangkan Lurah Mauk Timur Ahmad Syaikhu belum dapat memberikan keterangan apapun kepada awak media.

Dari peristiwa tersebut bedasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), merupakan upaya penyelenggara negara agar memastikan terpenuhinya hak publik terkait informasi dan salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  FJBR Terbentuk Gelar Tasyakuran Peresmian Sekertariat

Selain itu, dalam penjelasan umum UU KIP diketahui bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis (Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28F.

BACA JUGA :  Jualan Hexymer, Toko Obat di Cisoka di Amuk Massa

Kemudian, dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka dan merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik.

 

Penulis : Dedi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *