Daerah

Pejabat Pemkot Ikuti Rakor Tindak Lanjut PP No 6 Tahun 2021

908
×

Pejabat Pemkot Ikuti Rakor Tindak Lanjut PP No 6 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, LUBUKLINGGAU – Sekda Kota Lubuklinggau, HA Rahman Sani didampingi Kepala DPMPTSP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan dan Kepala Dinas Kominfo, Erwin Armeidi mengikuti rakor sosialisasi dan tindak lanjut PP Nomor: 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah terkait kesiapan Online Single Submission (OSS) melalui vidcon aplikasi zoom meeting di Command Center Pemkot Lubuklinggau, Selasa (23/02/2021).

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan pada 2021 ini akan menjadi tahun penuh peluang, tahun pemulihan ekonomi nasional dan global dengan faktor kunci pertumbuhan 2021 meliputi konsumsi, investasi, dan ekspor. Mengenai konsumsi, konsumsi rumah tangga akan mendorong daya beli masyarakat, dengan investasi percepatan reformasi PMTB 31.12 persen. Sedangkan ekspor diharapkan akan mendorong membaiknya harga komoditas global net ekspor sebesar 2.67 persen.

Perekonomian Indonesia sambungnya diprediksikan akan pulih tahun ini pada kisaran 4,5 – 5,5 persen yang didukung oleh peningkatan konsumsi rumah tangga, investasi, pengeluaran pemerintah dan ekspor. Ia juga menyampaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana UU Cipta Kerja merevisi UU terkait investasi dan penghapusan diskriminasi terhadap FDI dalam UU sektoral diharapkan akan mendorong investasi, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi kemiskinan.

BACA JUGA :  Pemda Polres Mura dan Kodim 0406 Ikuti Rakor Persiapan Operasi Lilin

PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelanggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dimana pokok subtansinya adalah pertama analisis risiko kegiatan usaha, kedua norma standar prosedur, dan kreteria (NSPK), ketiga sistem OSS, keempat tata cara pengawasan, kelima evaluasi dan reformasi kebijakan, keenam pendanaan, ketujuh penyelesaian permasalahan dan hambatan, serta kedelapan sanksi.

Sedangkan Mendagri, Tito Karnavian menyampaikan aturan pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditetapkan tanggal 2 November 2020 ada 45 PP dan 4 Perpres.

BACA JUGA :  Polda Jateng Bekuk 66 Pelaku Penimbunan dan Pengoplosan Puluhan Ton BBM

PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah ditetapkan pada 2 Februari 2021 bertujuan diharapkan dapat memulihkan perekonomian nasional dan daerah serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha dengan menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel.

DPMPTS wajib menerapkan manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha yang menyangkut pelaksanaan pelayanan, pengolahan pengaduan masyarakat, pengolahan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi dan pendampingan hukum.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan dukungan terhadap kemudahan berusaha dan peningkatan investasi dalam kebijakan pengolahan DID dimana DID menggunakan indikator-indikator yang relevan dalam dukungan terhadap kemudahan berusaha dan peningkatan investasi.

Ia juga menyampaikan alokasi katagori peningkatan investasi dan wewenang daerah dalam PP Nomor 5 Tahun 2021, perizinan berusaha dan kaitan dengan pengendalian ekspor dan impor serta mekanisme pengendalian ekspor dan impor.

BACA JUGA :  Kombes Pol Dwi Sulistyawan Resmi Jabat Kabid Humas Polda Sumbar

Sedangkan Menkominfo, Johnny G. Plate menyampaikan potret infrastruktur telekomunikasi Indonesia dimana national fiber optic backbone sepanjang 342.234 KM terdiri dari 224.453 inland cable, 117.786 SKKL (sistem komunikasi kabel laut), 12.229 palapa ring, 330.010 operator Telkomsel.

Kebutuhan riil pembangunan infrastruktur mobile broadband berbasis 4 G dimana total desa/kelurahan 83.218 dengan 70.670 yang telah terjangkau 4 G, 12.548 belum terjangkau 4 G sedangkan daerah non 3 T 3.435 dan daerah yang 3 T 9.113.

Sementara titik fixed broadband dengan teknologi satelit dengan total layan publik yang teridentifikasi 501.112 titik, layan publik yang sudah teridentifikasi dengan baik 351.112 titik sedangkan pelayan publik yang belum teridentifikasi dengan baik 150.000 titik.

 

ALFIRMANSYAH RN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *