DaerahNasional

Polresta Manado Amankan IRT Tersangka Pencurian Handphone di Megamall

970
×

Polresta Manado Amankan IRT Tersangka Pencurian Handphone di Megamall

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO– Tim Paniki dan Tim Macan Polresta Manado mengamankan seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) berinisial FS (41), warga Singkil Manado, atas dugaan kasus pencurian sebuah handphone Apple iPhone 12 Pro Max, Sabtu (13/02/2021).

Kejadian tersebut dialami oleh korban bernama Fiolen Octaviane Manoppo (41), warga Perkamil Manado, Rabu (03/02/2021) malam sekitar pukul 19.30 WITA, disalah satu toko yang berada di dalam Megamall Manado.

Korban dalam laporannya di Polresta Manado, menerangkan, malam itu sedang berbelanja disalah satu toko dan sebelumnya menyimpan handphone di dalam tas selempang.

BACA JUGA :  Polresta Manado Amankan Satu Pengedar Beserta Ratusan Butir Trihexyphenidyl di Singkil

Tak berselang lama, saat korban akan menggunakan handphone tersebut, ternyata sudah hilang dari dalam tas. Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami kerugian material sekitar Rp 21 juta.

Sedangkan informasi diperoleh, diduga tersangka sudah membuntuti korban sejak awal. Begitu korban lengah, tersangka langsung beraksi dengan membuka tas dan mengambil handphone milik korban, kemudian melarikan diri.

BACA JUGA :  Dua Pencuri Kembang Api Senilai Puluhan Juta Rupiah Diamankan Polresta Manado

Tim gabungan yang sedang melakukan penyelidikan di lapangan kemudian mendapat informasi keberadaan tersangka. Tim menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti handphone milik korban tersebut.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. “Informasi diperoleh dari Polresta Manado, tersangka merupakan residivis kasus pencopetan. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pencuri Sepeda Motor yang Beraksi di Bailang Diamankan Polresta Manado

Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada saat menyimpan barang-barang berharga.

“Termasuk saat berada di tempat umum, jangan lengah. Jaga dan simpan barang berharga dengan aman untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.  (Frankie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *