NASIONALXPOS.CO.ID, PALEMBANG – Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polres Muba, menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu sebanyak 25 kilogram yang dibawa tersangka Taufik Hidayat (47) alias Opik, Rabu (10/2/2021) kemarin.
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, tersangka Opik ditangkap saat melintas di kawasan Kota Sekayu Muba menggunakan kendaraan Pajero Dakkar dengan plat Nopol BG 1527 P.
“Saat diberhentikan, kendaraan yang digunakan tersangka langsung dilakukan penggeledahan dan didapati Sabu yang sudah dikemas menggunakan bungkus teh cina sebanyak 25 bungkus dan disimpan menggunakan kardus di bagasi belakang mobil,” ujar Wakapolda Sumsel didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu, Kamis (11/2/2021).
Lanjutnya, usai dilakukan penggeledahan, selanjutnya tersangka Opik langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
“Dari pemeriksaan, diketahui jika tersangka membawa barang haram tersebut dari Provinsi Aceh menuju Kabupaten Lubuk Linggau,” ungkap Wakapolda.
Tambahnya, keberhasilan Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam mengungkap dan mengagalkan peredaran narkoba tersebut, berkat upaya pihaknya dalam melakukan penyelidikan dan pemantauan.
“Beberapa minggu lalu kita mendapatkan informasi akan adanya pengiriman narkoba. Dari situ, kita terus melakukan pemantauan dan didapatilah tersangka ini,” pungkas Wakapolda.
Sementara itu, tersangka Taufik Hidayat alias Opik warga Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI mengatakan, bahwa dirinya baru pertama kali menjadi kurir narkoba tersebut dan dijanjikan upah sebesar Rp15 juta.
“Baru pertama kali ini saya pak dan selama ini saya bekerja sebagai penyadap karet,” katanya. (Herry Eddy)