NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa cleaning service Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sintanala Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Pasalnya kasus korupsi pengadaan barang dan jasa cleaning service itu terungkap usai Kejari Kota Tangerang menyeret satu orang tersangka pekerja RSUP Dr. Sintanala Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada beberapa waktu lalu.
Selain itu, Kejari Kota Tangerang pun menyita barang bukti uang sebesar Rp. 900.000.000 (Sembilan Ratus Juta Rupiah) yang diduga kuat hasil penyimpangan korupsi.
Anggaran tersebut bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Tahun 2018 sebesar Rp. 3,8.000.000.000 (Tiga Koma Delapan Miliar Rupiah) untuk pembelanjaan pengadaan barang dan jasa cleaning service.
Diketahui tersangka berinisial “YY” salah satu kelompok kerja (Pokja) RSUP DR. Sintanala Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Hal tersebut pun diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Andres Suprianus menyampaikan, “Keberhasilan kerjasama Intel dan Pidsus dalam pengungkapan tindak pidana korupsi yang sekarang masih di dalami penyidik Pidsus,” ucapnya dihadapan awak media. Jum’at (5/2/2021) Siang.
Dalam perkembangan penyidikan kedepanya Pidsus masih melakukan pengumpulan tracing aset, baik dari harta maupun rekening yang diduga terindikasi untuk dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan tersangka.
“Terungkapnya kasus korupsi ini atas kerjasama team Kasi Pidsus dan Intel setelah meminta keterangan dari 25 orang pekerja di RSUP Dr. Sintanala Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” Tutupnya.
Disisi lain salah satu Pejuang Keadilan Bayu Ramadhan dari Law Firm DSW & Partner mengapresiasi kesigapan Kejari Kota Tangerang. “Gerakan cepat kinerja kejaksaan negri kota tanggerang perlu di apresiasikan,” katanya.
Dari dugaan penyimpangan tersebut hasil penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa Cleaning service ( CS) apa satuan kerja RS. Dr Sintanala di Kota Tanggerang Banten.
“Hubungan Pengalihan Penggunaan Anggaran dengan Tindak Pidana Korupsi,”
Untuk mengetahui hubungan penggunaan anggaran dengan korupsi, pertama-tama kita harus memahami arti dari tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU NO 31 TAHUN 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU NO 20 TAHUN 1999 lalu dicabut sebagian dengan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tindak pidana korupsi adalah:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangannegara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup/atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Berkaitan dengan pengalihan penggunaan anggaran merupakan bentuk korupsi, haruslah memenuhi unsur-unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Apabila unsur unsur dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut merujuk pada kedua unsur tersebut, maka dapat dikatakan bahwasanya Pengalihan Penggunaan Anggaran tersebut merupakan perwujudan dari adanya bentuk tindak pidana korupsi.
Jika penerapan hukum di Indonesia terus di bentuk dan di sikapi sebagaimana yang telah di lakukan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang. Kedepan saya yakin kemajuan demi kemajuan terhadap keadilan Hukum dapat di tegakkan. Pungkasnya
Sejalan dengan Dr. Seno serta Pejuang Keadilan” A. gunawan pun menyampaikan, “Sebagai insan Hukum saya sangat mengapresiasi kinerja yang dilakukan Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana dengan sangat sigap mengungkap pidana khusus tindak pidana korupsi terhadap anggaran yang diberikan Kementerian Kesehatan untuk RS. Dr. Sintanala Kemenkes RI Kota Tangerang,” ucapnya.
Di indonesia terkait wilayah pengadaan barang dan jasa memang termasuk wilayah yang sangat rawan sekali terjadi tindak pidana korupsi.
Saya berharap penyidik segera mengungkap tangan-tangan kotor yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kondisi demi kepentingan pribadi serta memperkaya diri sendiri.
Pelaku harus dihukum dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatanya demi memberikan efek jera karena telah merugikan Negara serta masyarakat” Tegasnya.
Penulis : Dedi