Daerah

Nefri Hendri Sekjen DPP IKM Dipolisikan

5360
×

Nefri Hendri Sekjen DPP IKM Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA – Setelah sebelumnya Fadli Zon, Ketua Umum Ikatan Keluarga Minang (IKM) dilaporkan ke Pengadilan Negeri, kini giliran Nefri Hendri, Sekretaris Jendral (Sekjen) IKM dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Diketahui bahwa, Ketua Umum IKM, Fadli Zon dan Sekjen Nefri Hendri telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya dilaporkan oleh DPD IKM Kota Tangerang atas dugaan tindakan melawan hukum Mencabut SK Kepengurusan Dewan Pengurus Daerah Ikatan Keluarga Minang (DPD IKM) Kota Tangerang secara sepihak.

“Surat tersebut tertuang dalam surat bernomor: 042/um-DPP IKM/JKt/XII/2020 pada tanggal 29 Desember 2020, tentang: Surat Pencabutan SK Pengurus DPD IKM Kota Tangerang.”

BACA JUGA :  Pemilu Semakin Dekat, Suhatri Bur Peringatkan Camat Tingkatkan Pengawasan dan Pengendalian Wilayah

Kasusnya, dengan Nomor Perkara: 60/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, bahkan sudah akan disidangkan pada tanggal 10/2/2021, pukul 09.00 wib, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai dengan surat pemberitahuan yang diterima oleh Daniel Mardona, SH, Kuasa Hukum Indra Jaya.

Hari ini, Sekjen IKM, saudara Nefri Hendri dilaporkan ke Polda Metro Jaya. “Kami telah melaporkan saudara Ir. Nefri Hendri, MT., Sekjen IKM, ke Polda Metro Jaya atas dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik,” kata Indra Jaya, Ketua DPD IKM Kota Tangerang, dalam keterangan pers di halaman Polda Metro Jaya, Hari ini, Rabu (3/2/2021).

BACA JUGA :  Koalisi Tunda Pilkada Minta Presiden Tegas Tunda Pilkada 2020, Supaya Covid 19 Selesai Tahun 2021

Sementara Daniel Mardona, SH., Tim Kuasa Hukum Indra Jaya menegaskan, pihaknya melaporkan saudara Nefri Hendri ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik. Ini sesuai Pasal 27 Ayat (3) JO Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, tegasnya.

BACA JUGA :  Hadiri Sertijab Camat Patamuan, Wabup Rahmang: Kerja Nyata Sangat Diperlukan Dalam Menjalankan Roda Pemerintahan

“Seperti konferensi pers sebelumnya, jika perlu kasus pidanapun akan kami ambil. Hari ini kami benar-benar melaporkan saudara Nefri Hendri secara pidana,” pungkas Daniel. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *