Pendidikan

Kepala Sekolah SDN Rajeg 2 Berikan Klarifikasi Soal Oknum Penjual LKS

1704
×

Kepala Sekolah SDN Rajeg 2 Berikan Klarifikasi Soal Oknum Penjual LKS

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Kepala SDN Rajeg2 Sri Rejeki S.Pd memberikan keterangan klarifikasi terkait adanya persoalan penjualan buku LKS (Lembar Kerja Siswa) yang dilakukan oleh salah satu oknum guru kepada orang tua murid dilingkungan sekolah.

Peristiwa itu pun sempat viral beberapa waktu lalu dimedia sosial karena terkesan dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Tak hanya disitu saja, orang tua murid pun mengaku bahwa dirinya merasa keberatan saat dimintai uang sebesar Rp. 48.000 (Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah) dalam pembelian buku LKS tersebut.

BACA JUGA :  Keluarga Besar Alumni STM Camp Java Jakarta Bantu Korban Kebakaran

Dalam paparannya Kepala SDN Rajeg2 Sri Rejeki S.Pd menyampaikan, “Saya selaku kepala sekolah telah memanggil kedua belah pihak antara oknum guru penjual buku LKS dan orang tua murid,” ucapnya dihadapan awak media. Kamis (21/01/2020) Pagi.

BACA JUGA :  Perluas Jaringan Kerjasama, Fakultas Ilmu Budaya Unud Sambangi Lembaga Penelitian Prancis EFEO di Jakarta

Setelah itu, kami pun meminta keterangan klarifikasi dari masing-masing pihak mengenai adanya persoalan pemberitaan penjualan buku LKS yang sempat viral beberapa waktu lalu dimedia sosial.

“Saya selaku kepala sekolah sama sekali tidak mengetahui dengan adanya peristiwa tersebut,” ujarnya.

Sri menambahkan, kami pun sudah memberikan arahan kepada kedua belah pihak hingga mereka mengerti.

“Saya berharap wali murid di SDN Rajeg2 bisa membangun komunikasi yang baik kepada orang tua murid agar tidak terjadi lagi miskomunikasi,” tambahnya.

BACA JUGA :  Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Maksimalkan Sarana dan Prasarana di Sekolah

Dari peristiwa tersebut bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a menerangkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik persorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian.

Penulis : Dedi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *