NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Akibat melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Wahana kolam Renang Tirta Mas Moderland di Jalan Pulau Putri Raya RT.005/RW.003, Kelurahan Kelapa indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja, (Satpol PP) kota tangerang. Sabtu, (16/01/2021).
Gunawan selaku penyidik bidang binmas dari Satpol PP kota tangerang mengatakan “,sesuai perwal Nomor 2 Tahun 2021 dan surat edaran no.443.1/27-Bag.Hukum/2021 pasal 9 nomor 3 hurup (a), Sampai (d), tidak boleh lagi ada aktivitas dimasa PPKM di harapkan pihak manajemen menaati aturan pemerintah, Harusnya manajemen menaati aturan walikota yang sudah tertulis dan Beredar,” Uangkap Gunawan kepada awak media.
Saat di konfirmasi pihak manajemen Wahana kolam renang Tirta Mas, Sugianto selaku supervisor menjelaskan “,Kita sudah tahu ada himbauan mulai tanggal (11/01/21) sampai Tanggal (25/01/21) di wajibkan tidak ada aktivitas di wahana kolam renang.
Kita sudah mengikuti aturan pemerintah, Tapi bagaimana kasihan juga kepada karyawan tidak dapat penghasilan ini, dan selama 8 bulan kami sudah tutup. Sekarang kita mau mencoba buka tetapi Dilarang mau tidak mau kita ikuti saja aturan pemerintah sampai waktu yang sudah di tentukan,” Tutupnya. (Jali)