NASIONALXPOS.CO.ID, ASAHAN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Asahan berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika dalam operasi yang dilakukan pada 21 Februari 2025. Dalam operasi ini, pihak kepolisian menggagalkan penyelundupan narkotika dengan total berat 10 kg sabu, serta barang bukti lainnya.
Tersangka utama, inisial AMN (45), seorang nelayan dari Jl. Sei Barito, Kel. Sumber Sari, Kec. Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, ditangkap saat berperan sebagai kurir. Dalam penggerebekan tersebut, satu tersangka lain yang berinisial C, yang sedang dalam daftar pencarian orang (DPO), diduga merupakan disersi TNI AL. Ia berusaha melawan dengan menodongkan senjata kepada petugas dan berhasil melarikan diri.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan seorang tersangka lain, TUAH alias T (37), yang memiliki 6 kg ganja kering, serta dua tersangka lainnya yang ditangkap dengan 3.000 butir ekstasi. Mereka adalah MS (24) dari Dusun Matang Baroh, Desa Pulo Blang, Kec. Meurah Mulia, Kab. Aceh Utara, dan RRB (35) dari Jl. Skrap Rintis 3, Desa Dadimulyo, Kec. Kisaran Barat, Kab. Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal, dalam konferensi pers di Mapolres Asahan, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam melakukan penyelidikan intensif dan pengembangan informasi dari masyarakat.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Asahan. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika,” tegas Kapolres.