NASIONALXPOS.CO.ID, PARIAMAN – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Pariaman, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Aprinaldi, berlangsung dengan khidmat pada Rabu, 15 Januari 2025. Agenda utama rapat ini adalah usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur dan Rahmang, yang menjabat sejak pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.
Aprinaldi menjelaskan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati akan berakhir pada 10 Februari 2025.
“DPRD akan mengajukan usulan pemberhentian ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat untuk mendapatkan penetapan resmi,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Bupati Rahmang menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Padang Pariaman atas kepercayaan yang diberikan kepada mereka selama empat tahun terakhir.
“Perjalanan kami telah membangun sinergi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.
Rahmang juga mengucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030, John Kenedy Aziz dan Rahmat Hidayat, yang telah ditetapkan oleh KPU pada 9 Januari lalu.
“Kami berharap semua elemen masyarakat mendukung kepemimpinan yang baru, sebagaimana dukungan yang telah kami terima,” tambahnya.