NASIONALXPOS.CO.ID – Dalam sepekan terakhir, aplikasi layanan pajak baru, Coretax, menjadi sorotan utama di seluruh Indonesia. Diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada 1 Januari 2025, aplikasi ini seharusnya menjadi solusi modern dalam pengelolaan pajak. Namun, alih-alih mempermudah, Coretax justru menimbulkan berbagai masalah yang membuat jutaan wajib pajak frustrasi.
Biaya Fantastis, Hasil yang Mengecewakan
Dengan biaya pengembangan mencapai sekitar Rp1,3 triliun, banyak pihak mulai mempertanyakan kualitas dan efektivitas aplikasi ini. Di media sosial, netizen tak segan untuk mengungkapkan kekecewaan mereka.
Pengguna @ianfaisal_ menulis, “Nahan-nahan 7 hari enggak bisa buka Coretax, sekali masuk bikin emosi… Efaktur yang model gitu aja bertahaplah ini sok-sokan mau se-Indonesia. Tender Rp1,3 T hasilnya begini.” Ungkapan ini mencerminkan harapan yang tinggi, namun hasil yang jauh dari ekspektasi.
Kritik Pedas dari Warga Net
Sementara itu, akun @meidiawancs mengungkapkan kritik tajam, “Sorry, itu Coretax pakai duit apa pengadaannya? Pajak? Ya saya ikut urunan. Orang saya bayar dan lapor PPh dan PPN.” Pernyataan ini menggambarkan ketidakpuasan masyarakat yang merasa bahwa investasi besar ini tidak sebanding dengan layanan yang diberikan.
Panggilan Mendesak untuk Perbaikan
Konsultan Pajak Indonesia, Yulianto Kiswocahyono, menyoroti kurangnya perencanaan matang dalam pengembangan Coretax.
“Ini karena tidak adanya masterplan dan blueprint. Artinya, perencanaan sistemnya dirancang secara tidak matang,” ujarnya.
Tanpa perencanaan yang solid, kegagalan seperti ini bisa saja terulang. Oleh karena itu, DJP diharapkan segera mengambil tindakan nyata untuk memperbaiki sistem ini.
Siapa di Balik Coretax?
Dalam pengumuman tender yang dirilis DJP, pemenang tender untuk pengadaan sistem ini adalah LG CNS, anak perusahaan dari LG Corporation, produsen elektronik terkemuka asal Korea Selatan. LG CNS menawarkan solusi Commercial Off The Shelf untuk Sistem Inti Administrasi Perpajakan dengan total penawaran senilai Rp1,22 triliun, termasuk PPN.
Dokumen tender mengungkapkan bahwa proyek ini didanai melalui DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dari tahun anggaran 2020 hingga 2024. Selain itu, PT Deloitte Consulting ditunjuk sebagai konsultan manajemen proyek, kontrak, dan penjaminan kualitas dengan nilai penawaran sebesar Rp117,06 miliar.
Harapan untuk Masa Depan
Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, wajib pajak berharap DJP dapat segera memperbaiki sistem Coretax. Pengalaman buruk ini seharusnya menjadi pelajaran berharga dalam pengembangan aplikasi layanan publik di masa mendatang. Semoga ke depan, solusi yang dihadirkan benar-benar mampu memenuhi ekspektasi dan kebutuhan masyarakat secara efektif.
Kita semua berharap bahwa Coretax akan segera berfungsi dengan baik, sehingga dapat menjadi alat yang bermanfaat dalam pengelolaan pajak di Indonesia. (Red)