NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA -Dewan Pembina LSM Garda Tipikor Indonesia (GTI) provinsi Bali Pande Nyoman Rata atau akrab disapa Mangku Rata kembali melaporkan dugaan mafia tanah atas tanah negara di bukit Ser, banjar Yeh Panes, desa Pemuteran, kecamatan Gerokgak, kabupaten Buleleng ke Kejaksaan Agung RI. Senin, (25/11/2024) pukul 15.00 Wib.
Pelaporan Mangku Rata ke Kejagung RI bukan tanpa sebab, jauh hari sebelumnya, berawal atas laporan masyarakat ke DPC Garda Tipikor Singaraja yang akhirnya memutuskan untuk melakukan investigasi dugaan tersebut.
“Bermula adanya laporan masyarakat ke DPC GTI Singaraja. Hingga akhirnya DPC GTI Singaraja mengadakan investigasi sekira 6 bulan yang lalu. Dari hasil investigasi itu, DPC GTI Singaraja menemukan dan mengindikasikan dugaan mafia tanah sehingga merugikan tanah negara termasuk juga merugikan masyarakat di bukit Ser, desa Pemuteran,” ujar Mangku Rata.
Pasalnya, lanjut Mangku Rata, tanah yang sebelumnya sudah digarap oleh masyarakat setempat, tiba-tiba berubah SPPT dan diperjualbelikan.
Setelah DPC Garda Tipikor Singaraja menginformasikan kepada Mangku Rata sebagai Dewan Pembina disertai data-data yang dimiliki, dirinyapun langsung terjun ke lokasi untuk melakukan investigasi beberapa hari lalu.
“Setelah investigasi dan dengan melihat data-data yang dimiliki baik dari masyarakat maupun DPC Garda Tipikor Singaraja, kami berkoordinasi kepada DPC Garda Tipikor Singaraja untuk menindaklanjuti pelaporannya ke Satgas anti mafia tanah di Kejagung,” terang Mangku Rata.