Daerah

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Pimpin Rapat Paripurna

24
×

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Pimpin Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, memimpin Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan I Tahun 2024. Rapat ini diadakan untuk membahas Keputusan DPRD mengenai Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemkot Pangkalpinang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Selasa (1/10/2024).

Dalam sambutannya, Abang Hertza mengungkapkan bahwa seluruh fraksi DPRD telah menyampaikan pendapat mereka mengenai nota keuangan dan Raperda tentang perubahan APBD. Ia mengungkapkan, pada Rapat Paripurna hari ini, DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2024 untuk disetujui bersama sesuai peraturan yang berlaku.

Abang Hertza juga menekankan bahwa persetujuan Raperda ini telah memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa keputusan mengenai Rancangan Perda tentang Perubahan APBD harus dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

“Persetujuan ini merupakan bukti nyata komitmen DPRD Pangkalpinang dan Pemkot Pangkalpinang dalam mengambil keputusan mengenai Rancangan Perda tentang Perubahan APBD TA 2024. Ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi kemajuan dan perbaikan kehidupan masyarakat Kota Pangkalpinang,” harapnya.

Rancangan Perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang telah disetujui bersama ini akan disampaikan kepada Gubernur dalam waktu paling lambat tiga hari sejak persetujuan, untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda. Keputusan ini diharapkan dapat mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Pangkalpinang. (Toto)

BACA JUGA :  Sertijab dan Pisah Sambut Dandenpom I/5 Medan Berlangsung Sukses

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *