NASIONALXPOS.CO.ID, PEMATANGSIANTAR – Proyek pembangunan Rumah Dinas di Jalan Sibatu-Batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar yang dikerjakan oleh CV. Rejeki Semesta Abadi, dengan nilai kontrak Rp1,648 miliar dari APBD Kota Pematangsiantar TA 2024, kini menjadi sorotan publik setelah ramai diberitakan oleh berbagai media online.
Isu ini mencuat setelah Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan Sumatera Utara (DPW LSM LIDIK Sumut) mengungkap dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek. Dugaan tersebut berkaitan dengan transparansi dan penggunaan material yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Wartawan telah mencoba mengonfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Ostib Pandiangan, serta pelaksana proyek dari CV. Rejeki Semesta Abadi, Dani Tupama Garingging. Dalam pesan WhatsApp yang dikirim pada Senin (11/11/2024), Ostib Pandiangan mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta CV. Rejeki Semesta Abadi untuk menanggapi permintaan DPW LSM LIDIK terkait perbaikan material yang tidak sesuai.