NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Bertepatan dengan semester ke-tiga, Universitas Negeri Semarang (UNNES) mangadakan kuliah umum mahasiswa Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL- Desa), acara tersebut dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Selasa (30/7/2024).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati dalam sambutannya menjelaskan RPL Desa adalah program afirmasi untuk memberikan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau nonformal atau informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal di tingkat S1.
“Program ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat desa dan pembangunan desa yang lebih baik,” terangnya.
Lanjutnya, dasar hukum RPL Desa adalah, UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. Peraturan Presiden Nomor 8/2012 mengenalnya sebagai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Berikutnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 41/2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Kemudian Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor 162/E/KPT/2022. Lalu MoU lintas Kementerian yakni Kemendes PDTT, Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2021 tentang afirmasi Pendidikan Tinggi untuk desa.