NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Ini pesan Bupati Blora Arief Rohman kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di Blora terkait masa jabatannya diperpanjang 2 tahun.
Orang nomor satu di Blora itu minta agar perpanjangan itu digunakan untuk mewujudkan janji politiknya kepada warga saat pencalonan.
Pesan tersebut disampaikan di sela-sela acara Seminar Sehari dengan tajuk Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang digelar oleh Forum Pemred Media Blora di pendopo rumah dinas Bupati, Kamis (25/7/2024).
Diketahui, pemerintah pusat telah menetapkan peraturan perundang-undangan terbaru berupa Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada 25 April 2024.
UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.