NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI – Perayaan natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2020, di lakukan lembaga permasyarakatan pasir tanjung kabupaten Bekasi dengan memberikan 37 warga binaan remisi atau pemotongan masa tahanan, Jumat (25/12/2020).
Pemotongan masa tahanan atau remisi yang di berikan kepada 37 warga binaan, yang di lakukan lembaga pemasyarakatan pasir tanjung sudah sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614);
Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah terakhir kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846).
Adapun Perubahan Pertama: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006;
Perubahan Kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Sedangkan Syarat-syarat Narapidana yang berhak untuk memperoleh Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan ;
Untuk tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Sedangkan Besaran remisi khusus yang diberikan setiap tahunnya adalah sebagai berikut :1.Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat 15 hari 2.Tahun pertama (telah menjalani lebih dari 1 tahun) mendapat 1 bulan, 3.Tahun kedua mendapat 1 bulan,4,Tahun ketiga mendapat 1 bulan
5.Tahun keempat mendapat 1 bulan 15 hari
6.Tahun kelima mendapat 1 bulan 15 hari dan 7.Tahun keenam mendapat 2 bulan
Di ketahui Data WBP Lapas Kelas IIA Cikarang pertanggal 25 Desember 2020, jumlah Tahanan ada 383 orang, Narapidana 1.494 orang dengan jumlah Total 1.877 orang
Sedangkan untuk Remisi hari besar Natal dan Tahun 2020 ( Narapidana Dewasa ):
Remisi khusus I (masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Khusus Natal) dengan presentasi pemotongan tahanan selama 15 Hari ada 1 orang,pemotongan masa tahanan selama 1 Bulan ada 29 orang, pemotongan tahanan selama 1 Bulan 15 Hari berjumlah 7 orang, dengan total Jumlah keseluruhan mencapai 37 orang.
“Untuk tahun ini jumlah warga binaan yang mendapatkan masa pemotongan tahanan berjumlah 37 orang, dengan pemotongan dari 15 hari, satu bulan sampai satu setengah bulan” ujar Kalapas Pasir Tanjung Nur Bambang Supri Handono.
“pemotongan masa tahanan yang di berikan kepada 37 tahanan, di lihat dari kelakuan para warga binaan dalam menjalankan masa hukuman selama di lapas pasir tanjung, dan juga sudah sesuai dengan keputusan Mentri hukum dan hak azasi manusia” tandes Nur Bambang Supri Handono.
(Red).