NASIONALXPOS.CO.ID, YOGYAKARTA – Pengamat dan Praktisi Hukum, Romi Habie, SH.MH, mengaku prihatin atas penahanan ijazah milik salah seorang pelajar di SMK Taman Siswa Jetis, Yogyakarta, tindakan itu menurutnya adalah ilegal.
Apabila peristiwa ini benar maka saya termasuk ikut prihatin karena zaman sekarang masih ada satuan pendidikan yang bertindak secara ilegal.
“Meskipun sebagai bentuk bargaining antara orangtua siswa dan sekolah, akan tetapi dari sisi norma hukum hal itu melanggar,” Kata Romi, Minggu (7/7/2024).
Terdapat aturan yang melarang praktek tersebut antara lain seperti, Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Tahun 2022, yang menentukan satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak di perkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
“Oleh karena itu, sebaiknya pihak satuan pendidikan (sekolah) berkomunikasi dengan dinas pendidikan terkait permasalahan ini,” Katanya.
Pemerintah Daerah sebagai stakeholder pendidikan menjadi pihak yang bertanggung jawab terkait permasalahan orang tua yang tidak mampu mengadakan biaya sekolah terhadap warganya.