Nasional

OJK Lanjutkan Upaya Hukum Terhadap Pemilik Kresna Group

214
×

OJK Lanjutkan Upaya Hukum Terhadap Pemilik Kresna Group

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA – Dalam upaya melindungi konsumen, dan masyarakat serta mewujudkan Sektor Jasa Keuangan yang sehat, Otoritas Jasa Keuangan pada Selasa (2/7) telah mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung, atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang dikuatkan putusan tingkat banding dalam Perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT, yang mengabulkan gugatan Michael Steven terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif, dan Perintah Tertulis yang dikeluarkan OJK.

Dalam perkara dimaksud, Michael Steven keberatan atas sanksi denda sebesar Rp5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan pegawai di Lembaga Jasa Keuangan, bidang Pasar Modal selama lima tahun.

Sanksi tesebut diterbitkan OJK guna menghentikan langkah Michael Steven, agar tidak mengulangi pelanggarannya di sektor jasa keuangan serta mencegah munculnya kerugian lebih besar yang dialami konsumen.

BACA JUGA :  Prajurit Korem 044/Gapo Ikuti Geladi Apel Gelar Pasukan Penanganan Karhutla

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management, yang meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar namun melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna, sehingga merugikan konsumen.

Dalam proses peradilan, OJK telah melakukan upaya maksimal mempertahankan sanksi terhadap Michael Steven terkait kesesuaian wewenang, prosedur, dan substansi dari denda serta perintah tertulis tersebut dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Wako Buka Secara Resmi Pecanangan Vaksin Covid-19

Dalam persidangan di pengadilan, OJK telah menghadirkan sejumlah bukti, saksi, dan ahli terkait tindakan intervensi Michael Steven dalam penempatan investasi di grup Kresna.

Para akademisi yang dihadirkan oleh OJK dalam persidangan sebagai ahli telah memperkuat landasan hukum bahwa Michael Steven sebagai ultimate beneficial, owner dapat dikenakan sanksi sehubungan dengan sejumlah transaksi grup kresna yang sarat dengan benturan kepentingan dan merugikan konsumen.

Para ahli pun sependapat dengan langkah OJK untuk menerbitkan perintah tertulis kepada Michael Steven sebagai upaya penegakkan hukum demi kepentingan konsumen, dan masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan.

BACA JUGA :  Tinjau Langsung TKP Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar, Kapolri Instruksikan Usut Tuntas

OJK juga telah menyampaikan kepada Majelis Hakim terkait penetapan Michael Steven sebagai Tersangka oleh Mabes Polri sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukannya di grup Kresna.

Dengan demikian, upaya hukum kasasi yang telah dilakukan oleh OJK dalam perkara di atas yang telah menjadi perhatian, harapan dari masyarakat, dan pemerintah diharapkan dapat terselesaikan dengan baik sehingga konsumen, dan masyarakat yang dirugikan oleh perbuatan Michael Steven dapat memperoleh hak-haknya.

(Tik/team)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *