Daerah

Resmi Masa Jabatan Ditambah Dua Tahun, Kades Muncang dan Segenap Perangkat Gelar Syukuran

154
×

Resmi Masa Jabatan Ditambah Dua Tahun, Kades Muncang dan Segenap Perangkat Gelar Syukuran

Sebarkan artikel ini
Mashuri Alias Bonny Kades Muncang (dua dari kanan). Dok.

NASIONALXPOS.CO.ID, PEMALANG – DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) beberapa waktu lalu diketahui telah menyepakati adanya Revisi Undang-Undang (UU) Desa dalam rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Pengambilan Keputusan Tingkat I. Salah satu poin krusial yang disepakati yakni perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan yang tertuang dalam Pasal 39.

BACA JUGA :  Para Gojek Terkejut, Kapolsek Tambun Berikan Masker Gratis

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Pemalang (Bupati Pemalang H. Mansur Hidayat, S.T) pada Rabu (19/6) lalu, telah mengukuhkan serta menyerahkan langsung surat keputusan penyesuaian masa jabatan (perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 2 tahun) kepada 209 kepala desa se-Kabupaten Pemalang yang digelar di Pendopo Kabupaten setempat.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Seperti kepala desa di wilayah lain atau yang berada di luar daerah lainya. Mashuri atau yang biasa disapa bung Bonny, Kepala Desa Muncang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pasca dikukuhkan dan menerima surat keputusan penyesuaian masa jabatan menggelar do’a bersama tasyakuran dengan mengajak seluruh jajaran perangkat desa di salah satu rumah makan yang ada di daerah Kajen, Jum’at (21/6/2024).

BACA JUGA :  Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil Resmi Buka Kejurnas Basket U -15

Dengan didampingi istri Siti Nur Khaeni Ketua Tim penggerak PKK Desa Muncang, bung Bonny dalam sambutanya usai menikmati hidangan bersama keluarga Pemerintah Desa Muncang menyampaikan bahwa, dirinya mengucapkan rasa syukur atas surat keputusan penyesuaian masa jabatan yang telah resmi ia terima dari Bupati Pemalang bersama ratusan kades lain beberapa hari yang lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *