Hukrim

Kejari Gianyar Laksanakan Penghentian Tuntutan Tersangka Kasus Pencurian HP

270
×

Kejari Gianyar Laksanakan Penghentian Tuntutan Tersangka Kasus Pencurian HP

Sebarkan artikel ini
Pelaksanaan penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka PA di aula kantor kejaksaan negeri Gianyar. Senin, (3/6/2024). Foto: Istimewa/nasionalxpos.co.id

NASIONALXPOS.CO.ID, GIANYAR – Kejaksaaan Negeri Gianyar melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada tersangka kasus pencurian Handphone (HP) berinisial PA (32) asal Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali. Senin, (3/6/2024).

Penghentian penuntutan tersebut dilakukan setelah sebelumnya (29/5) lalu, PLT Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyetujui permohonan penghentian penuntutan yang disangkakan melanggar pasal 362 KUHP atau pasal 480 ke 1 KUHP.

Advertisement
scroll ke atas

Penghentian penuntutan tersebut juga diberikan dengan pertimbangan bahwa,

BACA JUGA :  Ammar Zoni Nangis dan Minta Maaf ke Irish Bela, Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana

2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun

BACA JUGA :  Polsek Rajeg Ciduk Pengeroyok Ketua RT

3. Tersangka meminta maaf kepada korban dan korban juga memaafkan tersangka

4. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka

BACA JUGA :  Kejari Denpasar Terima Penyerahan Tersangka WNA Ukraina dari Polda Bali

Sesuai dengan terpenuhinya syarat-syarat  pasal 5 ayat (1), (2), dan (6) Perja nomor 15 tahun 2020 tanggal 22 Juli 2020, serta surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *