Daerah

Gegara Overstay, Imigrasi Ngurah Rai Amankan 24 WNA

1781
×

Gegara Overstay, Imigrasi Ngurah Rai Amankan 24 WNA

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa

NASIONALXPOS.CO.ID, BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan sebanyak 24 WNA atas pelanggaran izin tinggal keimigrasian (overstay). Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan bahwa penindakan terhadap sejumlah WNA tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk melalui kanal WhatsApp resmi Imigrasi Ngurah Rai. Kamis, (30/5/2024).

“Kami menerima pesan WhatsApp dari masyarakat yang melaporkan adanya WNA yang diduga overstay dan melakukan penipuan. Tim pengaduan masyarakat (dumas) kemudian mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor serta pengecekan pada database keimigrasian. Setelah informasi dirasa cukup, tim dumas kemudian berkoordinasi dengan bidang Inteldakim untuk penanganan lebih lanjut,” terang Suhendra.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan patroli keimigrasian pada Selasa (28/5/2024) di kawasan Legian Kuta untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

BACA JUGA :  Kemenkumham Bali Amankan WNA Overstay dan Penyalahgunaan Narkotika

Dari patroli tersebut, tim berhasil mengamankan 3 (tiga) WNA asal Nigeria berinisial ACP (Lk, 23), FEO (Lk, 33), dan OIC (Lk, 35). Ketiga WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga WNA tersebut telah overstay lebih dari 60 hari.

BACA JUGA :  Diduga Langgar Izin Tinggal, 10 WNA Tiongkok Ditahan Imigrasi Ngurah Rai

Tidak berhenti disitu, Suhendra menambahkan bahwa tim Inteldakim kemudian melakukan pengembangan. Hasil dari pengembangan tersebut, pada Rabu (29/5/2024) tim Inteldakim berhasil mengamankan sebanyak 21 WNA (19 WN Nigeria, 1 WN Ghana dan 1 WN Tanzania).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 3 WNA asal Nigeria, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 21 WNA lagi atas pelanggaran izin tinggal keimigrasian (overstay) di mana 9 WNA diantaranya tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor),” terang Suhendra.

BACA JUGA :  Vaksin AstraZeneca Sebanyak 20 Vial Dipergunakan Untuk TNI POLRI di Sulawesi Tenggara.

Tinggalkan Balasan