Daerah

PWI Jawa Tengah Dorong Percepatan Penyelesaian Masalah di PWI Pusat demi Marwah Organisasi

638
×

PWI Jawa Tengah Dorong Percepatan Penyelesaian Masalah di PWI Pusat demi Marwah Organisasi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SEMARANG– PWI Provinsi Jawa Tengah mendorong penyelesaian masalah yang saat ini membelit PWI Pusat, demi penyelamatan marwah organisasi profesi kewartawanan tertua ini.

Ketua PWI Provinsi Jawa Tengah Amir Machmud NS didampingi Wakil Sekretaris Aris Syaefudin menjelaskan beberapa hal menyangkut kemelut tersebut, khususnya hubungan Pengurus Harian PWI Pusat dan Dewan Kehormatan (DK), berkaitan dengan dugaan kasus cash back dan fee dana bantuan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Kementerian BUMN yang mengalir ke sejumlah pengurus.

Dana tersebut, oleh sejumlah penerima, telah dikembalikan ke kas PWI. Akan tetapi keputusan DK yang meminta agar Ketua Umum PWI Pusat meresafel sejumlah nama masih belum dilaksanakan,” tegas Amir, Rabu (29/5/2024).
Pernyataan sikap PWI Jateng itu selengkapnya adalah sebagai berikut:

BACA JUGA :  Dinkes Pastikan Temuan Kasus Covid-19 di Blora Bukan Kluster PTM

Pertama, sejak kasus tersebut bergulir, ditangani oleh DK, dan ditangani oleh DK PWI Pusat, pengurus PWI provinsi dan kabupaten/ kota mendapat banyak pertanyaan dari para mitra kerja, baik pemerintah maupun swasta. Dikhawatirka, kasus tersebut bisa menyebabkan penurunan kepercayaan kepada PWI dalam menyelenggarakan kegiatan bersama.

BACA JUGA :  Memahami Makna Sedekah Bumi, Kades Cokrowati Ajak Masyarakat Tanam Pohon Penghijauan

Kedua, PWI Jawa Tengah khawatir, mekanisme organisasi yang sudah tertata melalui PDPRT dan Kode Perilaku PWI, akan menjadi kehilangan makna dan diabaikan oleh anggota apabila para senior di DK, Dewan Penasihat, dan Pengurus tidak mengikutinya dengan komitmen menegakkan konstitusi organisasi. Hal ini akan terefleksi sebagai sikap anggota terhadap konstitusi organisasi. Pertanyaan-pertanyaan dari para anggota, calon anggota, dan mitra kerja akan bisa dihadapi dan dijawab oleh para pengurus provinsi/ kabupaten/ kota apabila berstandar pemahanan kepatuhan kepada PDPRT dan Kode Perilaku secara konsisten dan tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *