Hukrim

9 Kasus dengan 10 Orang Terduga Pengedar Narkotika Ditangkap Satresnarkoba Polresta Yogyakarta

372
×

9 Kasus dengan 10 Orang Terduga Pengedar Narkotika Ditangkap Satresnarkoba Polresta Yogyakarta

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, YOGYAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta memaparkan ungkapan kasus mulai akhir Juni 2024 hingga pertengahan Juli 2024. Terdapat 9 kasus tindak pidana narkoba, dengan 10 orang tersangka yang berhasil diamankan.

PS Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, SIK.MH., dan Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo memaparkan kasus tersebut dengan data berikut ini ; Jumat (28/6/2024) sekira pukul 06.15 WIB, penangkapan ODS (28) di wilayah Ngestiharjo Kasihan, Bantul, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya. Dari tersangka diamankan 180 butir pil warna putih bersimbol Y, 2 buah HP dan uang tunai Rp. 3.900.000,-.

Advertisement
scroll ke atas

“ODS dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Lima Milyar Rupiah, “ujarnya.

BACA JUGA :  Antisipasi Gangguan Pilkada 2024, Polresta Yogyakarta Gelar Simulasi Sispamkota

Pada Sabtu (29/6/2024) sekira pukul 23.00 WIB, penangkapan ADR (26) dan BS (34) di wilayah Sosromenduran Gedongtengen, Yogyakarta, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Psikotropika. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, dari tersangka ADR, 190 butir pil Alprazolam 1 Mg, dan 1 buah HP. Dari tersangka BS, 1 buah HP.

BACA JUGA :  Pelaku Aniaya di Dumoga Timur Ditangkap, Kapolda Sulut Minta Warga Percayakan Proses Hukumnya ke Polisi

“Terhadap ADR dijerat dengan Pasal 62 atau pasal 60 ayat (5) UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Seratus Juta Rupiah. Terhadap BS dijerat dengan Pasal 60 (2) atau Pasal 60 Ayat (4) UU RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Seratus Juta Rupiah, “kata Humas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *