DaerahPeristiwa

60 Unit AC RSUD Provinsi NTB Raib, Ini Pencurinya

888
×

60 Unit AC RSUD Provinsi NTB Raib, Ini Pencurinya

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MATARAM – Untuk kesekian kalinya Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB kecurian lagi. Yang hilang AC dan Aki lift RSUP NTB. Ternyata pelaku pencurian di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB itu adalah WPP 24 tahun warga Babakan, Kota Mataram dan AMM 30 tahun warga Pagesangan, Kota Mataram.

Ironisnya, mereka adalah petugas cleaning service di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB. “Keduanya merupakan petugas cleaning service di RSUD NTB,” ungkap Kapolsek Sandubaya Kompol M Nasrullah.

Adapun jumlah AC yang hilang sebanyak 60 unit AC outdoor berbagai merk diantaranya merk SAMSUNG, AKARI dan AKSON selain itu barang lain milik RSUP yang hilang adalah 60 unit AKI merk YUASA dan GSS, atas kejadian tersebut pihat RSUP mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).

BACA JUGA :  Dandim 0413 /Bka Kolonel Inf Denny Noviandi Tinjau Pelaksanaan Latihan Teknis dan Taktis Teritorial Tingkat Koramil

Berdasarkan Laporan Korban tentang adanya Peristiwa pencurian tersebut kemudian Team Opsnal Unit Reskrim mendatangi tempat Kejadian Perkara, melakukan Olah TKP dan mendengarkan keterangan saksi-saksi serta rekaman cctv selanjutnya team opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang sebelumnya telah dikantongi identitasnya, kedua tersangka berhasil diamankan dirumahnya masing-masing.

BACA JUGA :  Bupati Toba Surati Kementerian KLHK RI, Desakan Tutup TPL Minta Disikapi Sesuai UU

Inisial dari Tersangka adalah Willy Permhan Putra alias Willy, Laki-laki, Mataram, 21 April 1997, Alamat Jalan Tuan Guru Bangkol Lingk. Bebidas Kel. Pagesangan Kec. Mataram Kota Mataram, dan Ahmad Aarjuna Maulana alias Juna, Laki-laki, Seganteng, 20 Juni 2001, Alamat Jalan Lalu Mesir Lingk. Babakan Barat Kel. Babakan Kec. Sandubaya Kota Mataram.

Berdasarkan hasil penyidikan Bahwa dari proses penyidikan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan melakukan pencurian dengan cara membuka AC yang terpasang dengan menggunakan obeng selanjutnya dikumpulkan dikeranjang sampah dan ditutup dengan sampah.

BACA JUGA :  Penyaluran BLT Pemerintah Pusat, Pangdam XIII/MDK Ikuti Vicon Dipimpin Panglima TNI

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah :
7 (tujuh) buah besi outdoor AC merk AKARI, 1 (satu) buah tabung kompresor, 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT Nopol DR-5052-EF, 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SUPRA Nopol DR-6043-KK, 1 (satu) buah plashdisk yang berisi rekaman cctv, dan pasal yang dikenakan adalah Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *