Daerah

5 Orang Tewas, Polisi Amankan Penjual Miras Oplosan

1564
×

5 Orang Tewas, Polisi Amankan Penjual Miras Oplosan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial SS, (37). warga Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Jumat, (28/08/2020).

SS diciduk sebagai tersangka kasus minuman oplosan yang merenggut 5 nyawa. Tidak hanya merenggut 5 nyawa, 4 korban lainnya saat ini dalam kondisi kritis.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa maut itu terjadi pada Minggu (23/8/2020) tengah malam di salah satu ruko di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Beberapa orang menenggak minuman oplosan yang dibeli dari tersangka SS.

BACA JUGA :  Ditresnarkoba Polda NTB Ringkus Warga Riau di BIZAM

“Usai menenggak oplosan, 5 orang meninggal dan 4 orang kini dalam perawatan dan kondisi kritis,” kata Ade di Mapolresta Tangerang.

Usai peristiwa yang sempat viral itu, Polresta Tangerang langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui para korban membeli minuman oplosan itu dari tersangka SS. Bahkan, tersangka SS sendiri yang mengantarkan minuman oplosan itu, tersangka SS juga sempat ikut duduk namun tak begitu lama. Ujar ade

BACA JUGA :  Polres Klungkung Syukuran di Lapangan Puputan Klungkung

Tersangka SS mengaku tidak mengetahui isi kandungan minuman oplosan itu. Kata Ade, tersangka SS hanya mengatakan bahwa minuman yang dibawanya berjenis ciu. Tersangka SS juga mengaku tidak meracik atau menambahkan bahan apa pun ke minuman itu.

“Makanya kita juga akan periksa korban yang selamat untuk mengetahui siapa yang meracik atau apa yang ada dalam kandungan minuman itu. Namun karena korban masih belum stabil, belum banyak keterangan yang kami dapat,” papar Ade.

BACA JUGA :  Cegah Covid-19, Kapolres Serang Kota Pimpin Ops Pendisiplinan Prokes

Namun demikian, Ade mengatakan akan terus mendalami kasus itu. Tersangka SS dijerat Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tersangka SS kini mesti meringkuk di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sementara kasus itu masih dalam pendalaman intensif.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *