TNI & Polri

Polisi Amankan Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang Terjadi di Mapanget

1193
×

Polisi Amankan Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang Terjadi di Mapanget

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO – Tim Opsnal gabungan Polresta Manado mengamankan tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di wilayah Kecamatan Mapanget Kota Manado.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Polisi telah melakukan penangkapan terhadap tersangka, seorang lelaki berinisial RA (35) warga setempat, yang berprofesi sebagai pekerja swasta.

“Tersangka diamankan pada hari Selasa, 22 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 Wita saat sedang berada di rumahnya,” ujarnya, Rabu (23/2/2022).

BACA JUGA :  Kapolri Instruksikan Seluruh Polda Berantas Aksi Premanisme yang Resahkan Masyarakat

Lebih lanjut dijelaskan Kombes Pol Jules Abraham Abast, peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada bulan Desember 2021. “Saat itu korban, perempuan berinisial M berusia 17 tahun sedang berada sendirian di dalam rumahnya, tiba-tiba didatangi tersangka dan memaksa korban untuk melucuti pakaian dan melakukan persetubuhan,” terangnya.

BACA JUGA :  Antisipasi Penyebaran PMK Polsek Tabanan Awasi RPH

Mendapatkan informasi dari SPKT adanya Laporan Polisi tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

BACA JUGA :  Komplotan Pencuri 16 Handphone Diamankan Polisi di Bitung

“Oleh Tm Opsnal, tersangka langsung dibawa dan diserahkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kunci Kombes Pol Jules Abraham Abast. (**/Angky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *