Daerah

3 Panitia dan 2 Peserta Kontestan Layang-layang Diamankan Polsek Sepatan

862
×

3 Panitia dan 2 Peserta Kontestan Layang-layang Diamankan Polsek Sepatan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, Kabupaten Tangerang – Kompetisi Layang-layang yang berada diwilayah Desa Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang dibubarkan oleh sejumlah aparatur gabungan Polri – TNI.

Pasalnya diketahui kompetisi layang-layang tersebut kerap sekali menimbulkan banyaknya kerumunan massa dan tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Peristiwa itu pun sempat membuat para kontestan layang-layang berlarian ke tengah-tengah sawah karena berusaha kabur dari kejaran petugas.

BACA JUGA :  TPU Binong, Diduga Dijadikan Ajang Bisnis Segelintir Oknum

Selain itu, Polsek Sepatan pun mengamankan 3 orang panitia dan 2 peserta kontestan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait adanya kerumunan massa dan dugaan perjudian layang-layang.

Saat awak media mendatangi Polsek Sepatan bertujuan ingin melakukan konfirmasi secara resmi mengenai adanya persoalan tersebut.

Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Moh Sugiarto menyampaikan, “Ya, betul tadi pagi kami bersama Koramil 10/Sepatan dan Trantib Kecamatan Sepatan Timur melakukan pembubaran para peserta kompetisi lomba layang-layang yang telah menimbulkan banyaknya kerumunan massa dan telah malanggar protokol kesehatan diwilayah Desa Kelor,” ucapnya dihadapan awak media. Sabtu (16/1/2021) Siang

BACA JUGA :  DPAC BPPKB Banten Tambun Utara dan DPAC Sukatani Peduli Banjir

Kami pun mengamankan 3 orang panitia dan 2 peserta kontestan layang-layang salah satu diantaranya adalah berisinial AN, SR, PM, KM, dan AS, mereka kita bawa ke Polsek Sepatan guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Ujang Suhendar Peroleh Suara Terbanyak di Pilkades Bantar Panjang Tigaraksa

“Kemudian, adapun barang bukti yang kami amankan terdapat 3 unit sepeda motor dan 6 buah layang-layang milik para peserta kontestan,”

Saat ini mereka masih dimintai keterangan lebih lanjut dan jika kami menemukan adanya barang bukti mengenai unsur-unsur perjudian maka nanti akan kami jerat dengan Pasal 303 Ayat 1 KUHP Tindak Pidana Tentang Perjudian. Tegasnya (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *