Daerah

264 Kades di Kabupaten Blora Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

158
×

264 Kades di Kabupaten Blora Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Sebarkan artikel ini

Selanjutnya, untuk 18 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 17 Agustus 2029 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 17 Agustus 2031. Sedangkan 8 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 11 Oktober 2029 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 11 Oktober 2031.

BACA JUGA :  Hari Jadi Blora, Laku Topo Bisu, Iringi Kirab Pusaka Kyai Bisma

Dijelaskan pula, di Blora saat ini terdapat 6 desa yang dijabat oleh PJ Kepala Desa. Masing-masing Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Desa Ngapus, Kecamatan Japah, Desa Berbak, Kecamatan Ngawen, Desa Sendangwungu, Kecamatan Banjarejo, Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan, dan Desa Gombang, Kecamatan Bogorejo. Dan ada satu desa yang dijabat oleh Pelaksana Tugas Kepala Desa yaitu Desa Nglebur, Kecamatan Jiken. (Riyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *