Daerah

264 Kades di Kabupaten Blora Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

159
×

264 Kades di Kabupaten Blora Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Sebarkan artikel ini

Sesuai Regulasi

Terpisah, Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora Yayuk Windrati, menerangkan, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut didasari atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kemudian Peraturan Bupati Blora Nomor 400.10.2/252/ 2024 Tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Yayuk Windrati meminta kepada seluruh Kepala Desa, setelah dikukuhkan untuk dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan pokok fungsi serta kewajibannya.

BACA JUGA :  Kekosongan Perades Mulai Mengajukan Izin Melaksanakan Seleksi Penjaringan

“Segera menjalin komunikasi yang baik dengan perangkat desa, BPD dan lembaga desa yang lainnya. Berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Dan yang paling penting untuk segera melaksanakan dan menyusun Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Karena RPJMDes untuk perpanjangan masa jabatan 2 (dua) tahun belum terakomodir di RPJMDes sebelumnya.”ucapnya

BACA JUGA :  Kapolda Sulut Serahkan DIPA Tahun 2021 kepada Kasatker dan Kasatwil Jajaran

Yayuk memerinci, Kepala Desa yang dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan Bupati Blora tentang penyesuaian masa jabatan (ditambah 2 tahun) berjumlah 264 Kepala Desa.

Sebanyak 225 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 19 September 2025 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 19 September 2027. Berikut, 11 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 9 Desember 2025 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 9 Desember 2027. Kemudian sebanyak 2 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 29 Desember 2027 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 29 Desember 2029.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *