Daerah

264 Kades di Kabupaten Blora Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

151
×

264 Kades di Kabupaten Blora Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Sebanyak 264 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Blora terima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun dari Bupati Blora, H. Arief Rohman, Minggu (23/6/2024).

Dengan demikian masa jabatan dari ke -264 Kades tersebut yang semula enam tahun menjadi delapan tahun. Penyerahan SK dilakukan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora. Turut menyaksikan Forkopimda, Kepala Dinas PMD beserta kabid, juga sejumlah Kepala OPD terkait.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Blora, saya mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa yang hari ini menerima SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan. Semoga dengan SK perpanjangan ini menjadi sebuah keberlanjutan pengabdian dari para Kades kepada bangsa, negara dan warga masyarakat desa pada khususnya,” tandasnya.

BACA JUGA :  Arief Rohman Ingin Blora Jadi Kawasan Industri Jawa Tengah

Ditegaskan, Pemerintah Desa mempunyai kedudukan dan peran sangat penting sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif, efisien. Selain itu juga dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat.

BACA JUGA :  Bupati Terima Sertifikat SK Varietas Muratan 1 dan Muratan 4 dari Batan

Orang nomor satu di Blora itu juga meminta agar Kepala Desa agar mampu memberdayakan sumber daya yang ada.

“Yakni mampu memanfaatkan, mengeksplorasi dan mengelola potensi sumber daya alam serta sumber daya manusia yang dimiliki. Sekaligus kreatif serta inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat.”ujarnya.

Meskipun desa memiliki kewenangan masing-masing dalam mengatur pemerintahannya, Bupati yang akrab dipanggil Mas Arief itu minta tetap harus disinergikan dengan program pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *