Daerah

18 Paket Pencurian Komputer, Pelaku Pencurian Komputer di SMK Ganting Simeulue Berhasil Di Tangkap

785
×

18 Paket Pencurian Komputer, Pelaku Pencurian Komputer di SMK Ganting Simeulue Berhasil Di Tangkap

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SIMEULUE – Personel Polres Simeulue Provinsi Aceh menangkap dua orang residivis sebagai terduga pelaku pencurian 18 paket komputer beserta puluhan perangkat elektronik lainnya di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Simeulue yang terjadi pada Sabtu (19/12) lalu.

Ada pun dua orang pelaku yang ditangkap di kawasan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan tersebut masing-masing HN alias Gun (37) warga Desa Amaiteng dan HR (34) warga Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

“Akibat aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka, menyebabkan kerugian ditaksir mencapai 250 juta,” kata Kapolres Simeulue Aceh AKBP Agung Surya Prabowo SIK diwakili Kasat Reskrim Ipda Muhammad Rizal yang dihubungi dari Meulaboh, Minggu.

BACA JUGA :  Universitas Udayana Gelar Sosialisasi Pengembangan Karier Jabatan Fungsional

Dari tangan para pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya berupa 18 unit komputer merek HP, 17 unit headset merek Logitech, dua unit infocus, satu unit infocus Acer, 27 unit tablet merek Axioo, tiga unit laptop merek Acer, satu paket server CCVT, serta satu unit printer Epson seri L3110.

Menurut Ipda Muhammad Rizal, terungkapnya kasus dugaan pencurian tersebut setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan  terkait adanya aksi pencurian yang terjadi di SMKN 3 Simeulue pada Sabtu (19/12) lalu.

BACA JUGA :  DPD LSM Prabhu Indonesia Hadiri Undangan HKTI di Karawang

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian menemukan barang yang mencurigakan berada diatas sebuah kapal di Pelabuhan Kolok Simeulue Aceh, dengan tujuan keberangkatan ke Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan.

Petugas kemudian ikut naik ke dalam kapal dan selama berada di dalam perjalanan petugas mencurigai dua orang pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian.

Setelah dilakukan introgasi, kedua pelaku masing-masing HN (37) dan HR (34) mengakui bahwa mereka yag melakukan tindak pidana pembongkaran ruang laboratorium komputer di SMKN 3 Simeulue Aceh.

BACA JUGA :  Bantu Penanganan Covid-19, Kapolri Serahkan Oksigen Generator di Papua

“Kedua pelaku kemudian memperlihatkan barang bukti diduga hasil curian yang sudah dibungkus dalam beberapa kardus rokok di ruang cargo kapal,” kata Ipda Muhammad Rizal menambahkan.

“Saat ini kedua pelaku masih kita amankan di Mapolsek Labuhan Haji Aceh Selatan, dan akan kita bawa ke Pulau Simeulue pada Minggu malam untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Ipda Muhammad Rizal. | Ardiansyah

Sumber: Acehantaranews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *