Hukrim

141 Perkara Pidana, Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti dan Senpi

589
×

141 Perkara Pidana, Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti dan Senpi

Sebarkan artikel ini

“Sementara barang rampasan negara yang akan dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Tangerang berasal dari 141 perkara,” ujarnya.

Adapun tujuan daripada pemusnahan barang rampasan negara ini, kata Saimun, adalah agar barang rampasan negara tidak hilang dari tempat penyimpanan, atau tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Advertisement
scroll ke atas

“Selain itu, acara pemusnahan senpi dan barang bukti lainnya ini juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi kita semua, sehingga tidak ada perspektif dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penangangan perkara selesai,” ungkapnya.

Pemusnahan juga dimaksudkan sebagai bukti komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum dan tidak menimbulkan perspektif negatif tentang penyalahgunaan barang bukti.

Kasi Tindak Pidana Umum, Herdian Malda menambahkan, barang rampasan negara yang akan dimusnahkan berasal dari 141 perkara, antara lain barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus.

Adapun rincian BB dari 141 perkara yang dimusnahkan tersebut, yaitu:

I. Jenis Narkotika yaitu:

1. Sabu – sabu 128.2301 Gram
2. Ganja 255.3272 Gram
3. Tembakau Sintetis 0.0266 Gram
4. Ekstasi 55 Butir

BACA JUGA :  Warga RW 01 Desa Sodong Tigaraksa Meriahkan Peringatan HUT-RI ke 78

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *